Akun Instagram Jouska dibanned oleh Kominfo, makanya

Diposting pada

Akun Instagram Jouska dikabarkan dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah aktif beberapa hari sebelumnya.

Akun Instagram Jouska dibanned oleh Kominfo, makanya

Seperti dilansir Suara.com, Kominfo memblokir akun Instagram Jouska atas permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Akun-Instagram-Jouska-dibanned-oleh-Kominfo,-makanya

Baca juga:
– Siapa MC cantik di SEA Games PUBG Mobile? Akun Instagram-nya diserang oleh netizen
– Bersihkan jejak digital, berikut 2 cara menghapus akun Instagram
– Tidak ingat kata sandi? Cara menghapus akun Instagram
– Saya menerima laporan massal, akun Instagram ONIC PH tiba-tiba menghilang

“Departemen Komunikasi dan Informatika telah menerima permintaan dari Satgas Waspada Investasi

untuk memblokir akses ke akun Jouska,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Johnny G Plate mengaku Kominfo telah meminta Instagram untuk menghentikan akses ke akun Jouska.

“Kami telah meminta platform media sosial untuk menghentikan akses ke akun dan saat ini akses telah dihentikan oleh platform media sosial terkait,” katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan bahwa permintaan pemblokiran akun Instagram memang dilakukan atas permintaan SWI.

Ia meyakini bahwa aktivitas Jouska melanggar hukum dan peraturan di bidang pasar modal

dengan melakukan aktivitas penasihat investasi yang tidak sah.
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Didukung oleh GliaStudio

“Pembekuan kembali akun Instagram Jouska atas permintaan Satgas Waspada Investasi karena kegiatan Jouska melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal dengan melakukan kegiatan imbauan investasi tanpa izin,” kata Tomban L. Tobing.

Baca Juga :  Spesies Amfibi dan Reptil, Menjelaskan Pengertian dan Perbedaan

Sebelumnya, akun media sosial Jouska kembali aktif di Instagram setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.

Kehadiran Jouska ditandai dengan IG story dari laporan terlampir, yang memberikan pembelaan terkait kasus yang melibatkan Jouska.

Mereka menuduh bahwa Jouska menjalani dua pengadilan perdata dan pidana dalam dua tahun terakhir.

Dalam kasus perdata ada 10 tergugat dengan 45 penggugat.

Sehubungan dengan gugatan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha, dakwaan pertama dalam persidangan adalah Pasal 103, Pasal 378 dan Pasal 10. Kemudian dijerat Pasal 103 dan Pasal 10.

Jouska mengatakan pihak terkait tidak dapat membuktikan Pasal 378 dalam waktu 4 bulan persidangan, sehingga tuntutan penuntutan dalam pasal tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Tanpa ancaman, setiap laporan yang menggunakan narasi Jouska-Aakar untuk menipu atau menghilangkan berpotensi terjerat Pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang siapa pun dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik,” tulis akun terkait, Senin (22.8/2020).

Mereka pun mengaku ingin meluruskan kabar tersebut dengan kabar dari persidangan. Bahkan, Jouska mengaku memiliki catatan dari setiap persidangan.

“Sekali lagi, tanpa maksud memperumit situasi, kami hanya menggunakan hak jawab kami saat ini,” kata akun terkait.

Jouska juga mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah resmi menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat mereka.

“Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK atau regulator BEI terkait pasar modal. Sesederhana itu, bisakah teman atau tetanggamu membunuhmu di jalan jika kamu tidak memiliki SIM?” Hubungkan unggahan terkait.

Ini laporan penangguhan Kominfo atas akun Instagram Jouska atas permintaan Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga :

https://altech.co.id/

Rate this post