Definisi dan Pengertian Baitul Mal Wattamwil (BMT)

Diposting pada

Pengertian BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri atas dua istilah, yaitu Baitul Mal dan Baitut Tamwil. Baitul maal lebih difokuskan pada upaya penggalangan dan penyaluran dana amal seperti zakat, sedekah, dan shodaqoh. Sedangkan Baitut Tamwil merupakan upaya menghimpun dan menyalurkan dana komersial (Prof. H A. Djazuli: 2002).

Definisi-dan-Pengertian-Baitul-Mal-Wattamwil-BMT

Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman belajar matematika dasar Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.

BMT adalah singkatan dari Pusat Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bekerja sesuai dengan prinsip Syariah. Seperti namanya, BMT terdiri dari dua fungsi:

Baitut Tamwil (perusahaan pengembang real estat) yang bertanggung jawab untuk mengembangkan perusahaan produktif dan berinvestasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil, termasuk mendorong langkah-langkah penghematan dan mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi.
Baitul maal (bendahara) menerima zakat, sedekah dan sedekah serta mengoptimalkan penyalurannya sesuai ketentuan dan amanat.

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau yang juga dikenal dengan “Koperasi Syariah” adalah lembaga keuangan syariah yang mengumpulkan uang dan meneruskannya kepada anggotanya, dan biasanya beroperasi secara mikroskopis. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “Baitulmaal” dan “Baitultamwil”. Baitulmaal adalah istilah yang digunakan untuk organisasi yang berperan dalam pengumpulan dan penyaluran dana amal seperti zakat, sedekah dan sedekah. Baitultamwil adalah istilah yang digunakan untuk organisasi yang mengumpulkan dan mendistribusikan dana komersial. BMT dengan demikian memiliki peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial (Yaya, 2009: 22).

Baca Juga :  Cara Menukarkan Kode Redeem Bundle DJ Alok

Soemitra (dalam Aslikhah, 2011: 20) menyatakan bahwa Baitulmaal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga ekonomi syariah informal atau lembaga keuangan tanpa rincian bank. Disebut informal karena lembaga keuangan ini dibentuk oleh kelompok non pemerintah yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

Keberadaan BMT

dapat dilihat sebagai dua fungsi utama yaitu sebagai media penyaluran penggunaan aset keagamaan seperti zakat, sedekah, sedekah dan yayasan, serta dapat juga berperan sebagai lembaga yang melakukan investasi produktif layaknya bank. Dalam peran kedua ini, dapat dipahami bahwa BMT tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan, tetapi juga berperan sebagai lembaga ekonomi dan bertanggung jawab menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang menitipkan dananya untuk disimpan di BMT dan menyalurkan dana ke masyarakat (anggota BMT) meminjam dari BMT. OEM 2009: 451)

Sejarah Umum BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Di Indonesia, setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), dimungkinkan untuk mendirikan bank sesuai dengan prinsip hukum Syariah. Operasionalisasi BMI tidak menjangkau usaha kecil dan menengah, sehingga ada upaya untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro seperti BPR dan BMT syariah untuk mengatasi hambatan operasional daerah.

Selain itu, di tengah kehidupan manusia yang sejahtera, dikhawatirkan akan muncul erosi kepercayaan. Tergerusnya akidah ini tidak hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga oleh lemahnya perekonomian masyarakat. Karenanya, peran BMT adalah untuk lebih aktif memperbaiki kondisi tersebut.

BMT mulai eksis di Provinsi Lampung dengan berdirinya Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK). Pada tahun 1996 BMT Swadaya lahir dengan 30 BMT. Sementara dia membantu mendirikan 17 BMT pada tahun 1998 dengan dukungan dari pemerintah provinsi saat itu, dia mengembangkan lagi pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT dan menerima modal lima ratus ribu per BMT. Pada tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal satu koma lima juta rupiah per BMT. Tahun berikutnya, pemerintah memberikan modal kepada 60 BMT yang baru dibentuk dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002, 60 BMT dilahirkan kembali di Provinsi Lampung dengan modal awal dua juta rupiah per BMT. Seiring berjalannya waktu, lahirlah BMT-BMT yang baru dan berkembang baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.

Baca Juga :  Cara Mengatasi “Sayangnya Google PlayStore Telah Berhenti”

Di Kota Metro sendiri, sejarah BMT diawali dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, kemudian BMT Bina Rahmat didirikan pada tahun 1995 oleh Bapak Yulianto. Di tahun yang sama, BMT Fajar didirikan. Pada Desember 1998 didirikan BMT, antara lain BMT At Taufik, BMT Al Hikmah dan BMT Al Mukhsin yang mendapat modal dari dana bergilir. Pada tahun 2000 BMT termasuk Al Muttaqin mendirikan BMT Westra.

 

Lihat Juga : Soal dan pembahasan matematika dasar sbmptn